Jumat, 22 Juli 2011

Sebanyak 18 kasus dengan29 terdakwa sampai kepenuntutan



PEKANBARU (VOKAL)- Sebanyak 18 kasus dengan 29 terdakwa yang sudah sampai ke penuntutan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.Sedangakan kasus dugaan korupsi pada tahun 2011 ini sebanyak  4 kasus yang suadah samapi ditingkat penyidikan.

Sedangkan uang kerugian negara yang sudah dikembalikan kata Kajati Riau Babul Choir SH didampingi Asisten Pidana Khusus Hendrik SH dan Asisten Intelejen Heru Chairuddin SH, sudah ada sekitar Rp 3,8 miliar. Dan masih ada yang akan mengembalikan lagi
.Tukasnya

Untuk kasus yang masih dalam penyidikan ini tambahnya, secepatnya dilakukan penuntutan. "Saat ini kita sudah memeriksa beberapa saksi dalam kasus tersebut dan kita juga akan memeriksa para tersangka yang telah ditetapkan," ucapnya.

Ketika ditanya apa target kedepannya? Babul menjelaskan, saat ini pihak kejaksaan lebih menitik beratkan kepada optimalisasi dan tidak bicara berapa jumlah kasus yang ditangani. "Tapi kita melihat kwalitas kasusnya dan berusaha bagaiman cara pengembalian uang kerugian negara," ungkapnya.

Hendrik menambahkan, uang kerugian negara yang telah dikembalikan sekitar Rp 3,8 miliar lebih. "Pengembaliannya dari dugaan korupsi Dinas Perkebunan, Penyimpangan APBD Inhu, dugaan korupsi di Dinas Perikananan dan Kelautan, serta dugaan korupsi dana KONI Pelalawan," paparnya
“mudah-mudahan kedepan kasus yang ada di kejati Riau ini dapat di selesaikan dengan sebaik mungkin.Supaya dapat menjawab kecurigaan yang ada pada masyarakat kita”Tutupnya (ari)

Ket foto : foto Asisten Intelejen Heru Chairuddin SH




1 komentar:

  1. berita bagus ,
    Linknya sudah ada di
    http://annuhsi-ts.blogspot.com/
    http://smkn5rumbai.blogspot.com/

    jangan lupa link balik dan follow blog yang dua diatas ya :)

    BalasHapus