Selasa, 21 Juni 2011

Mobil di larikan,uangpun Raib



PEKANBARU (VOKAL)-Sidang tindak pidana lanjutan kasus  penggelapan mobil dengan nama terdakwa Rifailimin alias Adi Wijaya alias Kamal Medan kembali di gelar yang keempat kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Selasa (21/6).

Sidang yang ke 4 kali ini membahas tentang keterangan saksi yaitu Imran salah seorang pemilik showroom mobil di Pekanbaru.Yang tidak mau disebutkan nama showroomnya.

Saat hakim menanyakan keterangan dari saksi Imran,Pemilik Showroom ini  mengatakan bahwa pihaknya telah dirugikan dengan tidak diketahuinya lagi keberadaan mobil Mitsubishi Strada BM 882 LT tersebut berikut uang senilai Rp. 150 juta yang seharusnya dibayarkan terdakwa.

“ Jelas saya rugi besar, pak hakim. Uang tidak saya terima, mobil pun raib entah dimana,” terangnya ketika ditanyakan oleh hakim yang memimpin saat itu, Syaiful Azwir, SH.

Terus dia juga menjelaskan bahwa sekitar 4 bulan yang lalu, terdakwa datang kepadanya dengan maksud hendak membeli mobil Mitsubishi Strada yang saat itu tengah dipamerkan di showroomnya.  dengan caranya terdakwa Rifailimin berhasil meyakinkan Imran untuk bisa membawa mobil itu langsung tanpa melakukan pembayaran DP atau Cash sebagaimana prosedural untuk memiliki sebuah mobil secara kredit.

Namun, setelah ditunggu hingga hari yang dijanjikan, saat itu dia datang hari Jumat, kemudian keesokan harinya saya tunggu, dia tidak datang memenuhi janjinya.  Akhirnya, saya coba datangi tempat usahanya di sekitar jalan arifin ahmad, ternyata tutup,” Tukasnya kepada hakim.

Setelah hakim mendengarkan keteranga, hakim hanya mengatakan kepada saksi bahwa ia adalah korban yang kesekian kalinya mengalami nasib yang serupa seperti korban lainnya.Dari modus penipuan yang dilakukan oleh Rifailimin alias kamal medan, tanpa menjelaskan sudah berapa banyak pihak yang juga melapor akibat perbuatan terdakwa. 

Menurut rencana, sidang akan dilanjutkan kembali untuk mendengarkan keterangan saksi yang lain pada tanggal 28 Juni 2011.(ari)

Ket foto :  foto Rifailimin saat memberikan keterangan kepada hakim selasa (21/6) pukul 14.00 WIB.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar