*Saat melakukan Persidangan di PN Pekanbaru
PEKANBARU (VOKAL)- Untuk meraih untung yang besar.Pegawai dispora (Zurtina) beserta temannya Marintan, dan Hinaya rela menipu sebuah toko bangunan sehingga pemilik toko rugi lebih kurang Rp 600 juta.Saat sidang keterangan saksi di Pengadilan Pekanbaru (14/6).
“Mereka mengambilnya bergantian,yang mereka ambil berupa besi ,seng dan sebagainya. Besi yang mereka ambil sebanyak 1.000 batang.Jadi,Total ke rugian toko ini sebanyak RP 600 Juta”kata Karno penjaga gudang toko bangunan ini kepda Hakim saat memberikan keterangan
Terus pada saat sidang berlansung hakim menanyakan kepada terdakwa,tentang beberapa kali terdakwa memesan besi baja,seng. Kemudian berapa yang belum mereka bayar selama pengambilan.Terdakwa menjawanya dengan berbeda-beda.
Terdakwa Zurtinah mengaku pernah memesan besi baja untuk bangunan sebanyak dua kali, dan Hinayah mengaku mengambil sekali, serta terdakwa Marintan mengaku memesan berulang kali.
Sementara itu, saksi Karno, penjaga gudang Toko Bangunan Sumber Sari mengaku ketiga wanita itu sudah berulang kali memesan besi baja ukuran 14 dan 18 inci. Ia mengaku percaya begitu saja, karena ketiga perempuan ini mengaku memiliki sebuah perusahaan yang telah memenangkan tender proyek pembangunan gedung.
Saat Majelis Hakim mengkonfrontirkan keterangan saksi kepada ketiga terdakwa, ketiga perempuan ini tidak menyangkalnya. Mendengar keterangan terdakwa ini salah seorang Majelis Hakim menggelengkan kepala, karena satu di antara ketiga terdakwa saat ini masih berstatus pengawai negeri sipil (PNS).
Setelah satu hakim mengetahui Zurtina seorang PNS hakim mengatkan “kau seorang guru,bagaimana pulak muridnya nantik.Kalua grunya kayakgini.Ujarnya sambil menggelengkan kepalanya (ari)
Terdakwa Zurtinah mengaku pernah memesan besi baja untuk bangunan sebanyak dua kali, dan Hinayah mengaku mengambil sekali, serta terdakwa Marintan mengaku memesan berulang kali.
Sementara itu, saksi Karno, penjaga gudang Toko Bangunan Sumber Sari mengaku ketiga wanita itu sudah berulang kali memesan besi baja ukuran 14 dan 18 inci. Ia mengaku percaya begitu saja, karena ketiga perempuan ini mengaku memiliki sebuah perusahaan yang telah memenangkan tender proyek pembangunan gedung.
Saat Majelis Hakim mengkonfrontirkan keterangan saksi kepada ketiga terdakwa, ketiga perempuan ini tidak menyangkalnya. Mendengar keterangan terdakwa ini salah seorang Majelis Hakim menggelengkan kepala, karena satu di antara ketiga terdakwa saat ini masih berstatus pengawai negeri sipil (PNS).
Setelah satu hakim mengetahui Zurtina seorang PNS hakim mengatkan “kau seorang guru,bagaimana pulak muridnya nantik.Kalua grunya kayakgini.Ujarnya sambil menggelengkan kepalanya (ari)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar