Senin, 20 Juni 2011

gaek tu pengedar sabu


Amranti mengakui kerjanya sebagai pengedar sabu
*Saat melakukan persidangan di PN Pekanbaru
PEKANBARU (VOKAL)-Lelaki tua Amranli (70) warga jalan Sukajadi tersangka penjual sabu,mengaku benar bahwa dia bekerja sebagai penjual sabu dan barang haram lainnya.Di ketahui ketika melakukan sidang di Pengadilan Negri Pekanbaru (20/6).
 Hal ini terungkap ketika sidang di Pengadilan Negri  (PN) pekanbaru Senin (20/6).Dalam sidang yang di pimpin oleh hakim Isnurul SH,bahwa terdakwa dan saksi yang memberikan keterangan mengakui atas Penjualan barang haram tersebut.
Pada sidang yang keterangan saksi ini yang di sampaikan lansung oleh pemimpin tim kepolisian yang menangkap terdakwa yaitu batu bara mengatakan awalnya kami mendapatkan laporan dari masyarakat yang berdada di sekitar kediaman terdakwa,setelah 2 hari laporan tersebut,tepatnya tanggal 18 Maret 2011 pukul 21.30 WIB pihak kepolisian dari polsek sukajadi lansung menuju kerumah terdakwa ternyata terdakwa berada di ruangan tamu.Pihak kepolisian lansung menggeledah terdakwa,hasilnya kepolisian menemukan barang haram tersebut di kamar terdakwa.barang haram tersebut di antaranya 44 paket sabu yang akan siap di jual.dengan harga perpaketnya Rp.200.000.Terus terdapat beberapa paket daun ganja yang  di bungkuskan dalam plastik putih.
Terus sebagai barang bukti polisi menemukan 1 buah kompeng,1 buah bong,dan beberapa plastik-plastik berukuran kecil.bong dan kompeng tersebut di gunakan terdakwa untuk mengisap sabu tersebut.Tukasnya.
Sedangkan keterangan dari terdakwa Amranli yang di jumpai Vokal mengatakan “saya mendapat barang ini dari medan.untuk mendapatkan barang sebanyak ini, saya harus memesannya selama 2 minggu dulu baru bisa mendapatkannya.ujarnya
Terus lelaki tua ini juga mengatakan barang haram tersebut awalnya bertotalkan sebanyak 80 Paket sabu yang siap untuk saya edarkan.dari 80  Paket tersebut,sebanyak 36 paket sudah terjual sedangkan sisa yang tinggal sebanyak 44 paket.Harga perpaket ada yang Rp.2000.000 dan ada juga yang Rp.300.000.Tukasnya sambil menggelengkan kepalanya
Sedangkan hakim Ismanur SH,mengatakan terdakwa betul merupakan pengedar sabu.Kayaknya lelaki tua ini pemain lama,dalam arti kata sudah lama melakukan pengedar barang haram ini.Terdakwa belum bias kita pastikan terjerat pasal beberapa, karna terdakwa masih dalam melakukan persidangan.
Persidangan Amranli ini akan kita lanjuti pada Senin tanggal 27 juni 2011 pada pukul 14.30 di Pengadilan Negri Pekanbaru.(ari)






Tidak ada komentar:

Posting Komentar