PEKANBARU (VOKAL)- Arwin menerbitkan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu-Hutan Tanaman (IUPHHK-HT) terhadap lima perusahaan, mantan Bupati Arwin AS, telah merugikan keuangan negara sebanyak Rp301 M. Dari uang itu, Arwin sendiri menerima sebesar Rp850 juta.
Ini terungkap dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Mohd Roem SH, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dibacakan secara bergantian Kamis (11/8), di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Muefri SH, disebutkan, dalam kurun waktu Bulan April 2002 sampai dengan April 2005, Arwin telah menerbitkan izin IUPHHK-HT untuk lima perusahaan.
"Secara melawan hukum menerbitkan izin IUPHHK-HT kepada PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari dan PT Nasional Timber And Forest Product,"jelas JPU.
Menurut JPU, penerbitan izin kelima perusahaan itu telah melanggar Keputusan Menteri (Kepmen) Kehutanan Nomor 10.1/Kpts-II/2000 tentang pedoman pemberian izin IUPHHK-HT, Kepmen nomor 21/Kpts-II/2001 tentang kriteria dan standar izin usaha pemanfaatan hasil usaha kayu hutan tanaman pada hutan produksi.
Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, Muefri SH, langsung meminta tanggapan terhadap terdakwa Arwin AS. Terdakwa lalu mempersilahkan Kuasa Hukumnya yang dipimpin Zulkifli Nasution untuk membacakan Eksepsi (keberatan) terhadap surat dakwaan JPU.
Ini terungkap dalam dakwaan Jaksa penuntut umum (JPU) yang dipimpin Mohd Roem SH, dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang dibacakan secara bergantian Kamis (11/8), di Pengadilan Tipikor PN Pekanbaru. Di hadapan majelis hakim yang diketuai Muefri SH, disebutkan, dalam kurun waktu Bulan April 2002 sampai dengan April 2005, Arwin telah menerbitkan izin IUPHHK-HT untuk lima perusahaan.
"Secara melawan hukum menerbitkan izin IUPHHK-HT kepada PT Bina Daya Bintara, PT Seraya Sumber Lestari, PT Balai Kayang Mandiri, PT Rimba Mandau Lestari dan PT Nasional Timber And Forest Product,"jelas JPU.
Menurut JPU, penerbitan izin kelima perusahaan itu telah melanggar Keputusan Menteri (Kepmen) Kehutanan Nomor 10.1/Kpts-II/2000 tentang pedoman pemberian izin IUPHHK-HT, Kepmen nomor 21/Kpts-II/2001 tentang kriteria dan standar izin usaha pemanfaatan hasil usaha kayu hutan tanaman pada hutan produksi.
Usai mendengar tuntutan JPU, Majelis Hakim Tipikor Pekanbaru, Muefri SH, langsung meminta tanggapan terhadap terdakwa Arwin AS. Terdakwa lalu mempersilahkan Kuasa Hukumnya yang dipimpin Zulkifli Nasution untuk membacakan Eksepsi (keberatan) terhadap surat dakwaan JPU.
"Tentang unsur yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp301 miliar lebih adalah merupakan dakwaan yang tidak dapat dijelaskan oleh Penuntut Umum tentang detail penghitungan," tukasnya
Arwin dijerat JPU dengan pasal 2 ayat (1) junto pasal 18 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah dirubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001, tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 31 tahunn 1999 pemberantasan tindak pidana korupsi, junto pasal 55 ayat (1) ke -1, junto pasal 65 ayat (1) KUHP.(ari)
Ket foto : foto Arwin saat sidang di PN Pekanbaru